PASER - Hetifa Herni memalui kuasanya, Muhammad Kurniawan Eka Surya mengaku telah mendapatkan hak-haknya selaku Korban penipuan dan penggelapan dalam investasi perumahan bodong di Kuaro Kabupaten Paser pada Senin, 1/9/2022.
Atas pengembalian uang tersebut, Kurniawan menyampaikan. Melalui Kuasanya Terlapor meminta Korban mencabut laporannya karena ingin segera menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan.
"Ya kemarin Kami dapat SMS dari Kuasa hukum Terlapor. Kabarnya Terlapor ingin buat pertemuan di Polsek hari ini atau besok, dan ingin Korban mencabut laporan, karena Kuasa Terlapor sudah menyiapkan sisa uang Rp.24 juta yang belum dikembalikan". Tuturnya Rabu, 13/9/22.
Lebihlanjut Kurniawan menjelaskan, sempat terjadi perselisihan komunikasi antara pihak Korbam dengan Kuasa Terlapor yang inti undangannya mengatakan "Besok akan di adakan pelunasan di Polsek Kuaro".
Sementara Pelapor yang menilai hal ini merasa, persoalan yang ada bukan terkait utang piutang atau pun kerja sama. Karenanya mengatakan. "
Boleh aja ketemuan di Polsek. Tapi yang harus diperjelas agendanya bukan pelunasan, melainkan pengembalian sisa dari uang korban penipuan secara keseluruhan". Tuturnya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Meski Kurniawan mengkau pihaknya hanya menjalankan kuasa agar kerugian Kliennya tidak bertambah dan tidak berlarut-larut. Namun itikat penyelesaian secara restorasi jastis tergantung dari bukti adanya pengembalian hak-hak korban secara keseluruhan.
Sekedar diketahui. NH selaku Direktur perumahan yang dianggap bodong, dilaporkan korbannya Hetifah Herni karena sejak ditawari rumah, disinyalir tidak.ada pisiknya.
Sehingga Kurniawan, salah satu dari beberapa Kuasa Hukum Hetifa Herni yang tergabung dalam Kantor Advokat Muhammad Ali Associate melaporkanya Ke Polsek setempat, dimana lokasi terdekat dari rumah korban dan tempat kejadian. (*Hendra*)